Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada dalam
naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pendidikan Program Diploma
Bidang Keuangan yang diselenggarakan oleh STAN bertujuan untuk menghasilkan
tenaga ahli-tenaga ahli di bidang keuangan negara dengan spesialisasi tertentu
seperti Akuntansi, Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai, Kebendaharaan
Negara, Kepabeanan dan Cukai, dan Kepiutanglelangan. Oleh karena itu, para
lulusan dibekali pengetahuan dan keterampilan serta keahlian profesional sesuai
dengan spesialisasinya dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dan mencetak
kader-kader pengelola keuangan negara pada unit-unit di lingkungan Departemen
Keuangan dan instansi pemerintah lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Program
Diploma Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Program studi yang
diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah
pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai
berikut :
·
Prodip I / III Keuangan Spesialisasi
Kepabeanan dan Cukai
·
Prodip I / III Keuangan Spesialisasi
Kebendaharaan Negara
·
Prodip I / III Keuangan Spesialisasi
Pajak
·
Prodip III Keuangan Spesialisasi
Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
·
Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak
Bumi dan Bangunan
·
Prodip III Keuangan Spesialisasi
Akuntansi
Sedangkan program
studi non-reguler yang diselenggarakan oleh STAN adalah :
·
Prodip IV Keuangan Spesialisasi
Akuntansi
·
Prodip III Keuangan Spesialisasi
Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
·
Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak
dengan Kurikulum Khusus
·
Program Pendidikan Pembantu Akuntan
(PA)
Penempatan
Lulusan
Pendidikan STAN
memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan
Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan
Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan
Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan
ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian
Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di
daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah lulus
pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses
pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a
untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III
Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan
diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur
Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur /
golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.
Alamat Kampus
Jl. Bintaro Utama
Sektor V, Tangerang Selatan Banten – Indonesia 15222
Telepon : (021)
7361654-58 Faksimili: (021) 7361653
Tidak ada komentar:
Posting Komentar